Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Kurikulum SD dan MI Kurikulum Merdeka

 

Struktur Kurikulum SD dan MI Kurikulum Merdeka


Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1. pembelajaran intrakurikuler; dan
2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) pertahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
  1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
  2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:

1. Struktur Kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat Struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dibagi menjadi 3 (tiga) fase:

a. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
b. Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
c. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik. Proporsi beban belajar di SD/MI/bentuk lain yang sederajat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar pertahun.

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran
SD/MI/bentuk lain yang sederajat kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran
SD/MI/bentuk lain yang sederajat kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran
SD/MI/bentuk lain yang sederajat kelas III-V
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran
SD/MI/bentuk lain yang sederajat kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Keterangan:
* Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).
*** Paling banyak 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat secara umum:
a. Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.
b. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI/bentuk lain yang sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.
d. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang melaksanakan fungsi bimbingan dan konseling (BK).

Semoga Bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Struktur Kurikulum SD dan MI Kurikulum Merdeka"